Senin, 14 September 2026
Hot

Jemaah Perempuan Haid Tetap Bisa Ibadah Haji, Ini Ketentuannya

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, MADINAH – Banyak jemaah haji perempuan belum memahami ketentuan ibadah saat mengalami haid di tanah suci.

Ada beberapa ibadah yang tetap dapat dilaksanakan meski sedang berhalangan, namun ada pula yang harus ditunda hingga suci.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan, pemahaman rukun haji menjadi dasar penting bagi jemaah.

Hal ini bertujuan agar jemaah perempuan tidak panik saat mengalami haid selama menjalankan ibadah.

Article ad in the middle of article

Lili Musfiroh menerangkan, terdapat enam rukun haji yang wajib dipenuhi. Rukun tersebut meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tertib.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,” ujar Lili di Madinah, 10 Mei 2026.

Pada rukun ihram dan wukuf di Arafah, perempuan yang sedang haid tetap dapat menjalankannya.

Kedua rukun tersebut tidak mensyaratkan jemaah dalam keadaan suci.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,” katanya, 10 Mei 2026.

Ketentuan berbeda berlaku untuk tawaf ifadah, yang wajib dilakukan dalam keadaan suci.

Lili Musfiroh menegaskan, wanita yang haid harus menunda tawaf ifadah hingga mereka suci.

Setelah tawaf ifadah selesai, jemaah dapat melanjutkan sa’i. Kondisi suci tidak menjadi syarat utama dalam pelaksanaan sa’i.

“Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan,” ujarnya, 11 Mei 2026.

Lili juga menjelaskan bahwa jemaah perempuan diperbolehkan mengonsumsi pil penunda haid selama masa haji.

Namun, penggunaannya harus melalui konsultasi medis terlebih dahulu.

“Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,” katanya, 10 Mei 2026.

Article ad after last paragraph