JAKARTA, HARIANEXPRESS – Ditjen Bea dan Cukai melalui Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjalankan fungsi community protector melalui pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (09/05/2026)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) aktif memberikan edukasi kepada calon jemaah haji mengenai ketentuan barang bawaan pribadi dan barang kiriman. Langkah ini mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 di berbagai embarkasi.
Edukasi ini fokus pada ketentuan barang bawaan pribadi serta barang kiriman. Tujuannya agar jemaah memahami aturan kepabeanan dan menjalankan ibadah dengan aman serta nyaman, baik saat berangkat maupun pulang.
“Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan,” ujar Budi Prasetiyo.

Berdasarkan PMK 4/2025, jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi. Sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga nilai free on board (FOB) sebesar US$2.500.
Barang kiriman jemaah haji mendapatkan fasilitas pembebasan hingga FOB maksimal US$3.000. Fasilitas ini berlaku untuk dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500.
Jemaah juga wajib mematuhi ketentuan teknis barang kiriman. Dimensi maksimal per kemasan adalah 60 cm x 60 cm x 80 cm, dan harus mencantumkan nomor paspor yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
DJBC juga menyosialisasikan barang larangan dan pembatasan, ketentuan obat-obatan, cairan serta aerosol, dan barang bernilai tinggi yang harus diberitahukan kepada petugas.
Budi menegaskan langkah ini mencegah penyelundupan dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia benar-benar untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.
“Melalui berbagai langkah tersebut, Bea Cukai berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan optimal dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026,” papar Budi.