ENGLISHEN
Home Keagamaan DJBC Edukasi Jemaah Haji soal Barang Bawaan dan Kiriman untuk Haji 2026

DJBC Edukasi Jemaah Haji soal Barang Bawaan dan Kiriman untuk Haji 2026

Dukung kelancaran haji 2026, DJBC sosialisasi aturan barang bawaan pribadi dan kiriman. Ketahui batas FOB dan ketentuan teknisnya.

DJBC Edukasi Jemaah Haji soal Barang Bawaan dan Kiriman untuk Haji 2026
Share

JAKARTA, HARIANEXPRESS – Ditjen Bea dan Cukai melalui Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menjalankan fungsi community protector melalui pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (09/05/2026)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) aktif memberikan edukasi kepada calon jemaah haji mengenai ketentuan barang bawaan pribadi dan barang kiriman. Langkah ini mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026 di berbagai embarkasi.

Edukasi ini fokus pada ketentuan barang bawaan pribadi serta barang kiriman. Tujuannya agar jemaah memahami aturan kepabeanan dan menjalankan ibadah dengan aman serta nyaman, baik saat berangkat maupun pulang.

“Melalui edukasi tersebut, jemaah diharapkan lebih memahami aturan kepabeanan sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa kendala, baik saat proses keberangkatan maupun saat proses kepulangan,” ujar Budi Prasetiyo.

Pahami aturan ibadah haji 2026

Berdasarkan PMK 4/2025, jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi. Sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan bea masuk hingga nilai free on board (FOB) sebesar US$2.500.

Barang kiriman jemaah haji mendapatkan fasilitas pembebasan hingga FOB maksimal US$3.000. Fasilitas ini berlaku untuk dua kali pengiriman, masing-masing maksimal US$1.500.

Jemaah juga wajib mematuhi ketentuan teknis barang kiriman. Dimensi maksimal per kemasan adalah 60 cm x 60 cm x 80 cm, dan harus mencantumkan nomor paspor yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

DJBC juga menyosialisasikan barang larangan dan pembatasan, ketentuan obat-obatan, cairan serta aerosol, dan barang bernilai tinggi yang harus diberitahukan kepada petugas.

Budi menegaskan langkah ini mencegah penyelundupan dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia benar-benar untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.

“Melalui berbagai langkah tersebut, Bea Cukai berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan optimal dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026,” papar Budi.

Share
Related Articles
KH Agus Sunyoto: Kapitayan dan Rahasia Wali Songo Mengislamkan Tanah Jawa
FeatureKeagamaan

KH Agus Sunyoto: Kapitayan dan Rahasia Wali Songo Mengislamkan Tanah Jawa

Kisah Kapitayan, Sang Taya, dan strategi Wali Songo yang membuat Islam diterima...

Puncak Haji 2026: Fase Armuzna Paling Krusial, Kemenhaj Susun Jadwal Ketat
Haji 2026Keagamaan

Puncak Haji 2026: Fase Armuzna Paling Krusial, Kemenhaj Susun Jadwal Ketat

Persiapan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) menjadi fokus utama....

Arab Saudi Berangkatkan 42 WNI Haji Gratis Undangan Raja Salman
Haji dan UmrahKeagamaan

Arab Saudi Berangkatkan 42 WNI Haji Gratis Undangan Raja Salman

Kerajaan Arab Saudi kembali memberangkatkan 42 WNI untuk ibadah haji secara gratis...

Jemaah Perempuan Haid Tetap Bisa Ibadah Haji, Ini Ketentuannya
HajiKeagamaan

Jemaah Perempuan Haid Tetap Bisa Ibadah Haji, Ini Ketentuannya

Petugas Pembimbing Ibadah Daker Madinah menjelaskan ketentuan haji untuk wanita haid, memastikan...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved