HARIANEXPRESS, JAKARTA – Ketiadaan kepastian alih status menjadi penuh waktu usai mayoritas pemda memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu kini menimbulkan kegalauan massal di kalangan pegawai, Senin (27/7/2026).
Perpanjangan kontrak ini tidak mengubah nasib para PPPK Paruh Waktu. Mereka tetap dengan status lama tanpa kejelasan peningkatan status.
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi menyatakan bahwa kebijakan ini membuat galau massal. Kondisi ini diperparah mengingat banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah berusia di atas 50 tahun.
Ratna juga mengungkapkan bahwa banyak pemda mengeluhkan kemampuan fiskalnya. Ini menjadi alasan utama tidak mengusulkan alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
“Kalau diperpanjang kontrak PPPK paruh waktu saja, artinya ya, nasib kami tidak berubah dengan status tetap PPPK paruh waktu,” ujar Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi.
Jika dalam kurun waktu 5-10 tahun ke depan mereka tidak diangkat menjadi ASN penuh, maka tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes) akan memasuki usia pensiun dengan status PPPK paruh waktu. Masa kontrak PPPK paruh waktu sendiri akan berakhir tahun ini, dengan periode dimulai September dan ada juga yang Oktober.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda konkret mengenai pengangkatan mereka menjadi ASN penuh. Situasi ini terus menciptakan ketidakpastian bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.








